WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, akan menjalani proses hukum setelah kalah dalam gugatan praperadilan.
KPK berpegang pada komitmen Hasto dan tim kuasa hukumnya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Baca Juga:
Hasto Melawan dengan Luncurkan 2 Gugatan Baru, KPK: Tak Lazim!
"Penyidik masih berkeyakinan bahwa saudara HK akan menghadapi proses hukum sebagaimana yang telah ia sampaikan, baik secara langsung maupun melalui penasihat hukumnya. Salah satunya adalah dengan menempuh jalur praperadilan ini. Kami juga meyakini bahwa yang bersangkutan akan mengikuti proses hukum tanpa menghambat jalannya penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Tessa mengungkapkan bahwa selama penyelidikan kasus ini, penyidik telah menghadapi berbagai tantangan, termasuk gugatan praperadilan dari Hasto.
"Praperadilan ini merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang ditempuh saudara HK. Seperti yang kita ketahui, baik KPK maupun penyidik yang menangani kasus ini sudah beberapa kali diuji dalam proses tersebut," katanya.
Baca Juga:
Alasan Tak Berdasar, Eks Penyidik Senior KPK Minta Hasto PDIP Ditahan
"Terakhir, jika saya tidak salah, ada gugatan terhadap penyidik yang menangani kasus ini. Namun, KPK tetap akan menghadapi hal tersebut, karena semua itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK," tambahnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Hasto diketahui mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara eks caleg PDI-P, Harun Masiku.