Namun menurut kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, semua klaim tersebut tidak mampu membuktikan adanya kecacatan dalam proses hukum yang telah dilakukan Bareskrim.
"Jadi gelar perkara sudah selesai, dan mengkonfirmasi bahwa penyelidikan dari Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP seharusnya. Jadi case closed, kita tidak melihat lagi chance," ujarnya setelah mengikuti proses gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga:
16 Dokumen Capres-Cawapres Dikunci KPU Selama 5 Tahun, Ini Daftarnya
Yakup juga menyatakan bahwa pihak pelapor tidak mampu menunjukkan di mana letak cacat penyelidikan Bareskrim. Dengan demikian, upaya hukum dari Roy Suryo dan TPUA dalam kasus ini kembali gagal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.