WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meski berbagai tudingan terus digaungkan ke ruang publik, upaya hukum untuk menyeret Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu kembali menemui jalan buntu.
Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penyelidikan atas aduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang dipimpin oleh Eggi Sudjana. Penyebabnya: bukti yang diajukan dinilai tidak kuat dan hanya bersifat sekunder.
Baca Juga:
Hadiri Reuni UGM, Jokowi Bongkar Detail Skripsi hingga KKN di Boyolali
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Rabu (9/7/2025), Bareskrim memutuskan bahwa tidak ditemukan cukup dasar hukum untuk menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM yang ditandatangani Brigjen Pol Sumarto selaku Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri tertanggal Jumat (25/7/2025).
"Terhadap laporan informasi nomor LI/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan dari Prof. Eggi Sudjana (TPUA) tentang dugaan tindak pidana pemalsuan data autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam data autentik, membantu memberikan dan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan atau profesi/vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan 266 KUHP, Pasal 68 UU Nomor 20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku," bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Perintahkan Dian Sandi Unggah Foto Ijazah ke Medsos
Bareskrim menilai bahwa informasi dan bukti yang diajukan oleh TPUA berupa keterangan dan tayangan video tidak memenuhi syarat sebagai bukti primer sehingga penyelidikan tetap dihentikan sebagaimana telah diumumkan sebelumnya oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Rabu (22/5/2025).
Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berwenang melakukan pengawasan dan gelar perkara terhadap aduan tersebut juga telah memastikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan sudah sesuai prosedur hukum.
Gelar perkara khusus ini dilakukan setelah TPUA menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang diklaim dapat menguatkan tudingan adanya pemalsuan dokumen pendidikan oleh Jokowi. Bukti tersebut diserahkan ke Bareskrim pada Senin (14/7/2025), yang terdiri dari tiga video: video podcast Refly Harun di RH Channel yang menyebut ijazah Jokowi tidak identik, video diskusi Darmawan Sepriyosa bersama mantan intelijen BIN Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra mengenai pembuatan dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok, serta tayangan QNC Opposite Channel yang menyebut beberapa nama sebagai tim pembuat ijazah palsu.
Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah, menyatakan harapannya agar bukti tersebut dapat mendorong Bareskrim meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi harapannya, setelah dengan bukti yang diajukan sekarang ini, adalah peningkatan proses tersebut bisa ke penyidikan, dan ditemukan nanti tersangkanya," ujarnya.
Namun harapan tersebut kembali kandas. Meski pelapor, terlapor, para ahli, dan sejumlah lembaga termasuk UGM, DPR, Kompolnas, dan Ombudsman turut diundang untuk memberikan pandangan dalam gelar perkara tersebut, hasil akhirnya tidak berpihak pada pihak pelapor.
Roy Suryo, pakar telematika sekaligus sosok yang paling vokal menuduh ijazah Jokowi palsu, menyampaikan hasil analisis teknis yang ia klaim menunjukkan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi 99,9 persen palsu.
Ia menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) berdasarkan gambar digital ijazah dan menyebut ada error pada bagian logo dan foto.
"Hasil face comparation justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo," katanya.
Roy juga mengkritisi skripsi Jokowi karena menurutnya tidak ada lembar pengujian dan ditemukan kejanggalan lain seperti penggunaan gelar Profesor oleh Soemitro yang belum resmi menjadi guru besar saat itu.
"Kesimpulan dari ini semua. Skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli," pungkasnya.
Namun menurut kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, semua klaim tersebut tidak mampu membuktikan adanya kecacatan dalam proses hukum yang telah dilakukan Bareskrim.
"Jadi gelar perkara sudah selesai, dan mengkonfirmasi bahwa penyelidikan dari Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP seharusnya. Jadi case closed, kita tidak melihat lagi chance," ujarnya setelah mengikuti proses gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Yakup juga menyatakan bahwa pihak pelapor tidak mampu menunjukkan di mana letak cacat penyelidikan Bareskrim. Dengan demikian, upaya hukum dari Roy Suryo dan TPUA dalam kasus ini kembali gagal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]