WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan politikus Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam persidangan pada Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan
“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketut di persidangan.
Hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima karena gugatan tersebut dinilai mengandung cacat formil.
Persoalan muncul karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pihak dalam permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Mendadak Rawat Inap, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Menurut hakim, Menteri Keuangan merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam pembayaran uang ganti rugi sehingga seharusnya turut ditarik sebagai termohon.
Pertimbangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Pasal 11 Ayat (1) aturan tersebut mengatur bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Atas dasar ketentuan tersebut, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo mengalami kekurangan pihak.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” tutur Hakim Ketut.
Roy sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Upaya paksa yang menjadi dasar gugatan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6/2026).
Roy mengklaim mengalami sejumlah kerugian sejak proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kerugian yang diklaim Roy mencakup dampak psikologis, paparan pemberitaan media massa, serta hilangnya sumber pendapatan dari kanal podcast miliknya.
Namun, Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy tidak masuk dalam kategori kerugian yang harus ditanggung oleh negara.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede sebelumnya menyatakan adanya kuitansi atau bukti pembayaran tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian langsung akibat tindakan aparat.
“Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang,” tutur Abrianto dalam persidangan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abrianto, hubungan langsung antara pengeluaran tersebut dan tindakan yang dipersoalkan tetap harus dapat dibuktikan oleh pemohon.
“Namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung,” lanjut Abrianto.
Dengan pertimbangan mengenai kurangnya pihak dalam permohonan, hakim akhirnya tidak menerima gugatan praperadilan Roy Suryo tanpa memasuki lebih jauh substansi tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]