WahanaNews.co, Jakarta - KPU RI memberikan tanggapan terhadap surat somasi yang dikirimkan oleh Roy Suryo kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terkait pernyataan "Roy Suryo tukang fitnah".
Hasyim disebut akan menghadapi somasi itu.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023).
Betty berujar, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan itu di forum dalam rapat pleno pimpinan KPU RI.
Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada Hasyim. Namun, Hasyim enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait hal ini.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo mengirimkan surat somasi kepada Hasyim.
Melansir Kompas.com, Roy Suryo turut melampirkan surat undangan dan somasi ke-1 terhadap Ketua KPU dari kuasa hukumnya yang berkantor di IDCC & Associates.
"Hari ini, surat undangan dan somasi dari kuasa hukum saya sudah dikirimkan kepada saudara Hasyim Asy'ari, yang beralamat di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta," kata Roy Suryo kepada Kompas.com, Rabu malam.
Dalam surat ini, Roy Suryo turut melampirkan artikel media massa yang memuat berita berisi "Roy Suryo memang tukang fitnah" yang disampaikan Hasyim Asy'ari.
Kata-kata yang disampaikan ke publik melalui media massa elektronik dan memandang dinilai telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat Roy Suryo.
Hal ini disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) - UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata.
Hasyim Asy'ari pun diminta datang ke kantor Hukum IDCC & Associates guna melakukan klarifikasi pada Rabu 3 Januari 2024 mendatang.
Adapun masalah ini berawal ketika eks Politikus Partai Demokrat ini menuding KPU tidak adil lantaran hanya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumung Raka yang menggunakan tiga mikrofon sekaligus.
Dalam unggahan di akun X @KRMTRoySuryo1 miliknya, Roy Suryo menduga KPU RI tidak berlaku adil terkait alat yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) dalam acara debat cawapres, Jumat (22/12/2023) lalu.
"Silakan lihat Twit (unggahan di X) saya yang menyebut itu di-posting jam-menit berapa (saat sesi 1), kemudian ada Twit selanjutnya yang menegaskan bahwa intinya adalah soal cukup satu mikrofon saja,” kata Roy Suryo kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).
Sementara itu, KPU memastikan bahwa semua calon wakil presiden (cawapres) menerima peralatan yang serupa ketika mengikuti debat yang diselenggarakan oleh KPU pada Jumat lalu.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (23/12/2023), Hasyim menyatakan, "Semua cawapres menggunakan peralatan yang sama. Semua cawapres dilengkapi dengan 3 mikrofon sebagai antisipasi apabila ada mikrofon yang tidak berfungsi."
Hasyim menegaskan bahwa Gibran tidak menggunakan ear feeder atau perangkat pemberi umpan yang ditempatkan di telinga.
Ia menjelaskan bahwa perangkat yang terletak di telinga cawapres nomor urut 2 tersebut merupakan mikrofon yang disematkan.
"Bukan ear feeder, itu mikrofon yang ditempel di pipi dan dicantolkan di kuping," ucap Hasyim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]