WAHANANEWS.CO, Jakarta - Organisasi lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali mengguncang jagat hukum nasional. Sabtu (5/7/2025), WALHI resmi melaporkan 29 perusahaan swasta ke Kejaksaan Agung atas dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 200 triliun.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.
Baca Juga:
Tim Gabungan Pemprov Jawa Barat Tutup Penambangan Ilegal di Cianjur
Ia menuturkan, puluhan korporasi itu berasal dari enam provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
"Kami melaporkan 29 korporasi yang kami duga terlibat dalam perusakan lingkungan dan tindak pidana korupsi, mulai dari tambang nikel hingga real estat," kata Uli kepada wartawan.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor usaha strategis, mulai dari pertambangan emas dan nikel, perkebunan kelapa sawit, pembangkit listrik, hingga usaha galian C.
Baca Juga:
Inisiatif Desa Bebas Sampah, Solusi Atraktif KLH Atasi Krisis Lingkungan
Aktivitas mereka dituding melakukan perambahan hutan secara ilegal, pembalakan liar, dan eksploitasi tambang tanpa izin yang menyebabkan kerusakan ekologis masif.
“Kayunya dijual, tanahnya dieksploitasi. Ini kejahatan struktural dan ekologis,” tegas Uli.
Menurut data WALHI, lebih dari 147 hektare hutan telah dirusak.
Nilai kerugian sebesar Rp 200 triliun dihitung berdasarkan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan dan sumber daya negara.
Menariknya, laporan ini merupakan kelanjutan dari pengaduan WALHI pada Maret 2025 lalu, yang kala itu menyerahkan daftar 47 korporasi dengan indikasi pelanggaran serupa.
Pihak Kejaksaan Agung telah menerima laporan ini melalui perwakilan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Mereka menyatakan akan menindaklanjuti dengan memilah kasus berdasarkan ranah hukum masing-masing.
WALHI juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
“Korporasi tak boleh lagi berlindung di balik legalitas usaha jika di lapangan mereka merusak hutan dan merugikan rakyat,” tegas Uli.
Dengan laporan ini, WALHI berharap Kejaksaan segera bertindak tegas dan terbuka dalam mengusut kejahatan lingkungan yang selama ini diduga banyak dibiarkan begitu saja.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]