Dari putusan tersebut, Dittipideksus membuka penyidikan baru untuk menelusuri aspek tindak pidana pencucian uang yang diduga menyertai praktik penambangan dan distribusi emas ilegal tersebut.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menggeledah dua lokasi di Nganjuk yang merupakan toko emas dan rumah tinggal yang diduga dijadikan tempat penampungan serta pemurnian emas, serta satu lokasi di Surabaya yang juga berfungsi sebagai tempat pemurnian.
Baca Juga:
Polda Banten Tindak 25 Kasus Tambang Sepanjang 2025, Green Policing Diperkuat
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukri berupa, surat dan dokumen, bukti-bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya,” kata Ade.
Pengusutan kasus ini ditegaskan akan terus berlanjut hingga penetapan tersangka sebagai bagian dari komitmen memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup.
“Penyidik juga akan terus melakukan komunikasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut tentang transaksi-transaksi keuangan terkait perkara penambangan emas ini,” kata Ade.
Baca Juga:
Lima Tahun, Kejahatan Lingkungan Putar Uang Rp1.700 Triliun
Pada Kamis (29/1/2026), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa salah satu perhatian lembaganya adalah dugaan penambangan emas tanpa izin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa hingga pulau-pulau lainnya.
“Total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” kata Ivan.
PPATK juga mencatat bahwa dalam periode 2023-2025 total transaksi hasil penambangan emas tanpa izin mencapai Rp 185 triliun dan aliran emas hasil PETI tersebut terindikasi mengalir hingga ke pasar luar negeri, sehingga memperluas dimensi perkara tidak hanya pada aspek pertambangan ilegal tetapi juga pada potensi pelanggaran hukum lintas sektor dan lintas negara.