WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bayang-bayang skandal besar kembali menyelimuti dunia peradilan Indonesia.
Kali ini, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi sosok sentral dalam pusaran kasus mega korupsi dan dugaan pencucian uang yang menyeret nama-nama besar, mulai dari konglomerat gula hingga korporasi Jepang ternama seperti Marubeni Corporation dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Baca Juga:
Suparta Terdakwa Kasus Timah Rp300 Triliun Meninggal di RSUD Cibinong
Dilaporkan dari berbagai media nasional, perkara sipil yang menjadi titik awal rangkaian skandal ini melibatkan lima perusahaan dari Sugar Group Company: PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta sebagai pihak penggugat.
Mereka melayangkan gugatan terhadap PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, dan notaris Arman Lany.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menuntut pembatalan perjanjian pinjaman yang dinilai tidak sah, di mana Marubeni dan Sumitomo bertindak sebagai kreditur serta penerima jaminan fidusia atas aset milik penggugat.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Blokir Kebijakan Trump Deportasi Migran Venezuela Tanpa Proses Hukum
Di balik dokumen hukum itu tersimpan jejak konflik korporasi kelas berat yang bermula dari proyek pembangunan pabrik gula antara Marubeni dan PT Sweet Indolampung.
Krisis ekonomi memaksa Keluarga Salim menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebelum akhirnya dibeli oleh Garuda Panca Arta milik Gunawan Yusuf.
Namun, Marubeni tetap menuntut pembayaran utang lama kepada pemilik baru. Gugatan ini ditolak dengan dasar ketentuan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yang menyatakan bahwa seluruh aset yang diambil alih BPPN harus dalam kondisi bebas dari kewajiban utang.