WahanaNews.co | Perusahaan Pialang Berjangka kembali menelan korban dengan nilai yang tidak main-main, jumlah kerugian hampir mencapai Rp 1,4 Miliar yakni Rp 1.398.250.000.
Seorang wanita berinisial AS, melalui kuasa hukumnya Ondo Simarmata dari kantor Dear & Co. Law Firm mengatakan masih membuka peluang untuk mediasi di luar persidangan dengan pihak Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF) yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
"Untuk saat ini kami masih membuka peluang untuk mediasi di luar persidangan dengan pihak PT KPF, dikarenakan masih ada peluang bernegosiasi sebelum putusan dibacakan, yang pasti kami sudah menyampaikan tuntutan kami kepada pihak PT KPF, tinggal bagaimana mereka memikirkan cara untuk menyanggupinya," ujar Ondo Simarmata kepada WahanaNews.co saat ditemui usai agenda jawaban dari pihak Tergugat (e-court) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/23).
"Hal ini perlu saya pertegas kembali karena klien kami ini adalah korban dan klien kami sudah mengalami kerugian hampir Rp 1,4 Miliar, yakni Rp 1.398.250.000," sambung Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila itu.
Ia menjelaskan kuasa hukum PT KPF meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi dan menerima seluruh dalil-dalil dari Tergugat.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Ondo juga berharap dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh yang tertuang dalam gugatan yang sudah dibacakan pihaknya pada pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ondo menjelaskan kronologi awal mula AS memberikan kepercayaan untuk berinvestasi di PT KPF.
"Total kerugian klien kami yang hilang hampir Rp. 1,4 Miliar. Awalnya klien kami diiming-imingi deposit Rp. 100 Juta dan dijanjikan keuntungan 10% setiap bulannya," ujar Ondo Simarmata kepada WahanaNews.co saat ditemui usai sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/23) pekan lalu.