WahanaNews.co | Perusahaan Pialang Berjangka kembali menelan korban dengan nilai yang tidak main-main, jumlah kerugian hampir mencapai Rp 1,4 Miliar yakni Rp 1.398.250.000.
Seorang wanita berinisial AS, melalui kuasa hukumnya Ondo Simarmata dari kantor Dear & Co. Law Firm mengatakan masih membuka peluang untuk mediasi di luar persidangan dengan pihak Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF) yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
"Untuk saat ini kami masih membuka peluang untuk mediasi di luar persidangan dengan pihak PT KPF, dikarenakan masih ada peluang bernegosiasi sebelum putusan dibacakan, yang pasti kami sudah menyampaikan tuntutan kami kepada pihak PT KPF, tinggal bagaimana mereka memikirkan cara untuk menyanggupinya," ujar Ondo Simarmata kepada WahanaNews.co saat ditemui usai agenda jawaban dari pihak Tergugat (e-court) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/23).
"Hal ini perlu saya pertegas kembali karena klien kami ini adalah korban dan klien kami sudah mengalami kerugian hampir Rp 1,4 Miliar, yakni Rp 1.398.250.000," sambung Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila itu.
Ia menjelaskan kuasa hukum PT KPF meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi dan menerima seluruh dalil-dalil dari Tergugat.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Ondo juga berharap dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh yang tertuang dalam gugatan yang sudah dibacakan pihaknya pada pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ondo menjelaskan kronologi awal mula AS memberikan kepercayaan untuk berinvestasi di PT KPF.
"Total kerugian klien kami yang hilang hampir Rp. 1,4 Miliar. Awalnya klien kami diiming-imingi deposit Rp. 100 Juta dan dijanjikan keuntungan 10% setiap bulannya," ujar Ondo Simarmata kepada WahanaNews.co saat ditemui usai sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/23) pekan lalu.
"Jadi berdasarkan perhitungan yang kami sampaikan dalam gugatan, total dana yang sudah ditransfer ke rekening PT Kontak Perkasa Futures oleh klien kami senilai Rp 1,562 Miliar dengan 22 kali deposit dan with draw (penarikan) sebanyak tiga kali dengan total Rp 163.750.000, sehingga telah kami pastikan klien kami kehilangan uang Rp 1.398.250.000," sambung Ondo.
Ondo mengaku sebelum lanjut ke Pengadilan, pihak korban dan PT KPF sudah melakukan mediasi, tetapi perusahaan tidak menyanggupi permintaan ganti rugi yang diharapkan korban.
"Klien kami sudah rugi secara materiil sebesar Rp 1,4 Miliar, ganti rugi materiil tersebut dan immateriil sebesar Rp 5 miliar rupiah dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi pihak perusahaan tidak mau menyanggupi, sehingga saat ini lanjut ke Pengadilan" ujar Ondo.
"Sejauh ini, pihak kuasa hukum perusahaan juga belum pernah membantah isi gugatan yang kami sampaikan, artinya mereka membenarkan kerugian tersebut," sambung Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Berdasarkan keterangan Ondo, setelah dirinya menyampaikan bahwa gugatan dianggap dibacakan, Kuasa Hukum perusahaan tidak menyampaikan keberatan.
"Mereka (kuasa hukum PT KPF) tidak ada keberatan dengan dianggapnya pembacaan gugatan, Majelis Hakim juga sudah menyampaikan acuan jadwal jadwal agenda sidang, di mana minggu depan akan dilaksanakan agenda sidang jawaban," tutur Ondo.
Terpisah, Hadi Kuasa Hukum Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF) membenarkan pernyataan Ondo Simarmata.
“Betul sekali Ibu AS selaku Nasabah kami telah mengalami kerugian pada saat bertransaksi di Bursa Berjangka PT. Kontak Perkasa Futures (PT KPF),” ujar Hadi.
“Perihal mediasi telah dilaksanakan dan saat ini dari pihak Ibu AS telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak perusahaan tentulah taat hukum, kita ikuti jalannya persidangan sampai keluarnya putusan,” sambungnya.