"Jadi berdasarkan perhitungan yang kami sampaikan dalam gugatan, total dana yang sudah ditransfer ke rekening PT Kontak Perkasa Futures oleh klien kami senilai Rp 1,562 Miliar dengan 22 kali deposit dan with draw (penarikan) sebanyak tiga kali dengan total Rp 163.750.000, sehingga telah kami pastikan klien kami kehilangan uang Rp 1.398.250.000," sambung Ondo.
Ondo mengaku sebelum lanjut ke Pengadilan, pihak korban dan PT KPF sudah melakukan mediasi, tetapi perusahaan tidak menyanggupi permintaan ganti rugi yang diharapkan korban.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
"Klien kami sudah rugi secara materiil sebesar Rp 1,4 Miliar, ganti rugi materiil tersebut dan immateriil sebesar Rp 5 miliar rupiah dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi pihak perusahaan tidak mau menyanggupi, sehingga saat ini lanjut ke Pengadilan" ujar Ondo.
"Sejauh ini, pihak kuasa hukum perusahaan juga belum pernah membantah isi gugatan yang kami sampaikan, artinya mereka membenarkan kerugian tersebut," sambung Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Berdasarkan keterangan Ondo, setelah dirinya menyampaikan bahwa gugatan dianggap dibacakan, Kuasa Hukum perusahaan tidak menyampaikan keberatan.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
"Mereka (kuasa hukum PT KPF) tidak ada keberatan dengan dianggapnya pembacaan gugatan, Majelis Hakim juga sudah menyampaikan acuan jadwal jadwal agenda sidang, di mana minggu depan akan dilaksanakan agenda sidang jawaban," tutur Ondo.
Terpisah, Hadi Kuasa Hukum Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF) membenarkan pernyataan Ondo Simarmata.
“Betul sekali Ibu AS selaku Nasabah kami telah mengalami kerugian pada saat bertransaksi di Bursa Berjangka PT. Kontak Perkasa Futures (PT KPF),” ujar Hadi.