WahanaNews.co | Sebanyak 114 korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri. Total kerugian mencapai Rp 30,6 miliar.
"Tanggal 14 April 2022 Kamis, sore sekitar jam 16.00 WIB sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," tutur kuasa hukum para korban, Franziska Martha Ratu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022) malam.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTL/105 /IV/2022/BARESKRIM tertanggal 14 April 2022. Kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm itu melaporkan dua perusahaan yakni PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime yang diduga telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 55 terkait Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
"Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading millionaire prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu pasal 372, pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," jelas dia.
Lebih lanjut, Martha mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Antara lain seluruh identitas korban hingga arsip bukti transfer.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban, kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti withdraw sebelum terjadi scam," ujarnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.