WahanaNews.co
| Setelah
ditaksir merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun, Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mendakwa delapan orang yang diduga terlibat
dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri Persero.
Dari delapan terdakwa, ada dua Jenderal Purnawirawan yakni Letjen Purn.
Sonny Widjaja dan Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri. Keduanya merupakan mantan
Direktur Utama (Dirut) PT Asabri.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Selain Sonny dan Adam, jaksa juga mendakwa Direktur Utama (Dirut) PT Asabri
Maret 2016 - Juli 2020, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 -
Agustus 2019 Hari Setianto.
Kemudian, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi,
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson
International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam
Mineral Heru Hidayat.
"Terdakwa Sonny Widjaya bersama-sama dengan Adam, Bachtiar, Hari,
Benny, Heru, Lukman, dan Jimmy (masing-masing dilakukan penuntutan secara
terpisah) dan Ilham (telah meninggal dunia), telah melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara cq. PT
Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083," kata jaksa penuntut umum
(JPU) Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Senin, (16/8/2021).
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Kerugian negara yang didakwakan kepada delapan terdakwa sesuai dengan
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian
Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor:
07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT
(Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber
dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI,
Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana
Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari
Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Ilham Wardhana pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi
yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus investasi di pasar
modal dalam bentuk instrumen saham dan jenis saham tersebut termasuk saham yang
sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer"
3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.