Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka
Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di
pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan
Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah
melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana
PT Asabri dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat
utang jangka menengah dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham
yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky
Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru
Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan
kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja
sama dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dengan cara akan
memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa
dipertimbangkan oleh PT Asabri (Persero) untuk di-"subscription" atau
"redemption" melalui Joko Hartono Tirto.
Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan
saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan
harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham
Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan
investasi PT Asabri (Persero).
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau
pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Sedangkan untuk terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga
didakwakan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4
UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.