Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa dalam pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne.
Baca Juga:
Serangan Balik, Terdakwa Korupsi Pertamina Siap Gugat Auditor BPK
Perlakuan tersebut berupa pemberian bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) sehingga perusahaan rekanan dapat menyesuaikan penawaran harga untuk memenangkan proses lelang.
Beberapa perusahaan asing yang dimaksud antara lain BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Riva dan rekan-rekannya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada sektor industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Sita 14 Ton Solar Subsidi, LSM GPI Nilai Penindakan Masih Lambat
Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau sekitar 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp25,4 triliun.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun karena dinilai belum dapat dijelaskan secara memadai.