WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sempat membeberkan soal komunikasi
antara salah satu Komisioner KPK dan tersangka korupsi, Muhammad Syahrial.
Komisioner yang diduga menjalin
komunikasi itu adalah Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Lantas, seperti apa komunikasi di
antara keduanya?
Berdasarkan cerita dari sumber media di internal KPK, Lili dan mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera
Utara, itu sempat beberapa kali saling bertukar pesan singkat.
Salah satunya terjadi pada pertengahan
2020.
Baca Juga:
Riwayat Lili Pintauli Diproses Dewas KPK Akibat Dugaan Pelanggaran Etik
Saat itu, Lili diduga telah memberi
kabar kepada Syahrial soal perkembangan penyelidikan kasus korupsi jual-beli
jabatan di Tanjungbalai.
Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp.
Lili mengabarkan bahwa berkas kasus
itu sudah sampai ke meja kerjanya.
"Ini ada berkasmu di meja saya, Dik," kata sumber media, menirukan pesan yang disampaikan Lili.
Pada Desember 2020, kata sumber itu
lagi, keduanya kembali menjalin komunikasi.
Syahrial sempat menghubungi Lili untuk
mengucapkan terima kasih atas bantuan memenangkan Pilkada Tanjungbalai.
Tidak disampaikan, bantuan seperti apa yang dimaksud.
Tetapi kemudian, Lili membalas pesan
itu dengan emoticon ibu jari pada
aplikasi WhatsApp.
Pesan itulah yang diduga dimanfaatkan
Syahrial untuk memuluskan rencana keluar dari jerat KPK.
Dia diduga menunjukkan pesan Lili
kepada para Kepala Dinas di Tanjungbalai supaya mau berpatungan menyogok
penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.
"Para Kadis tahunya, dengan bantuan Lili melalui Robin, kasusnya selesai," kata
sumber itu, pekan lalu.
Lili belum menjawab permintaan
wawancara media, baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Walau begitu, dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu, Lili membantah dugaan keterlibatan namanya
dalam kasus Tanjungbalai.
Lili mengaku tidak pernah menjalin
komunikasi dengan Syahrial.
Apalagi, dia melanjutkan, sampai
membantu Syahrial dalam penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Akan tetapi, sebagai pimpinan
KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat
menghindari komunikasi dengan seluruh Kepala Daerah, dan
komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan
pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili, Jumat (30/4/2021).
Sebagaimana diketahui, Syahrial
ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena dugaan persekongkolan dengan
penyidik KPK, AKP Stefanus Robin Pattuju, dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Robin diduga telah menerima uang dari
Syahrial senilai Rp 1,4 miliar sebagai "mahar" agar kasusnya dihentikan. [qnt]