WahanaNews.co |
Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan memproses laporan dugaan pelanggaran
etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Laporan itu
dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan
Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, serta dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan
dan Rizka Anungnata.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Anggota Dewan
Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan
bukti-bukti terkait laporan tersebut.
"Sedang
dalam proses pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina kepada wartawan, Jumat
(11/6/2021).
Albertina
menuturkan, Dewas KPK akan segera menggelar sidang etik jika sudah memiliki
bukti yang cukup.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
"Putusan
sidang etik terbuka untuk umum," ucap dia.
Wakil Ketua KPK,
Lili Pintauli Siregar, dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran
etik pada Selasa (8/6/2021).
Lili diduga
menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif
Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri
Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai,
Sumatera Utara.