WahanaNews.co | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, tiga dari lima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil
Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang diduga terlibat dalam kasus suap antara penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dengan
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, lengkap.
Kesimpulan itu diambil setelah MKD DPR
menggelar rapat pleno tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/5/2021).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ketua MKD DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi,
menyatakan, pihaknya segera memanggil pihak pengadu dari tiga laporan
tersebut, dan segera melakukan proses penyelidikan.
"Dari lima itu, ada t iga yang sudah lengkap, dua [laporan] masih perlu dilengkapi.
Kami sudah sepakat, kami akan memanggil semua pelapor,
kami akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan, dan ini
akan berjalan secepatnya," ucap Aboe kepada wartawan di Kompleks Parlemen,
Selasa (18/5/2021).
Namun begitu, Aboe tak merinci
nama-nama pengadu yang berkas aduannya telah dinyatakan lengkap oleh pihaknya
tersebut.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Ia hanya berkata bahwa proses
pemanggilan para pengadu itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal DPP
PKS itu berkata bahwa pihaknya belum berencana untuk memanggil Azis yang
menjadi teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ini.
Menurutnya, pemanggilan Azis baru akan
dilakukan setelah pihaknya selesai meminta keterangan dari para pengadu.