WahanaNews.co
| Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat
pada Rabu (28/4/2021) malam.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka
pengumpulan bukti-bukti terkait perkara suap penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun
2020-2021.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Adapun penggeledahan itu dilakukan di ruang
kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Gedung DPR RI, rumah dinas, serta
rumah pribadi Azis.
Setelah penggeledahan di sebuah ruang kerja di
Gedung DPR, petugas dari KPK terlihat membawa dua buah koper yang diduga
berasal dari ruanganAzis Syamsuddin.
Berdasarkan pantauan wartawan, seorang petugas
terlihat membawa koper berwarna biru dikawal satu petugas kepolisian.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Sementara itu, satu koper lagi berwarna hitam
terlihat dibawa oleh beberapa orang petugas.
Selesai geledah di Gedung DPR, tim KPK
melanjutkan penggeledahan di kediaman politisi Golkar itu.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut,
penggeledahan di beberapa lokasi pada Rabu (28/4/2021) malam dilakukan guna
melengkapi keterangan dan bukti dalam pengusutan kasus Wali Kota Tanjungbalai.