Mengingat, sudah 70 tahun lebih yang berlaku adalah KUHP warisan kolonial.
Jadi pikiran, prinsip, filosofi yang ada di alam pemerintahan kolonial yang mewarnai KUHP saat ini.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
Oleh karena itu, ia meminta kepada rakyat untuk mendukung RUU KUHP karena masih ada rumusan yang masih perlu diperbaiki.
Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers, dari Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya berkepentingan melakukan pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP ini.
Karena hal ini sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 99 Tentang Pers.
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
Oleh karena itu, menurut Ninik, ada beberapa rekomendasi Dewan Pers, salah satunya soal proses. Dewan Pers mengharapkan proses transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif bermakna.
“Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir," terang Ninik.
Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE.