WahanaNews.co | Alasan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV yang ada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo diungkap Satpam di Komplek Polri Duren Tiga.
AKP Irfan merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Dalam kesaksiannya, Zapar mengaku dirinya bertemu AKP Irfan pada 9 Juli 2022 sore. Saat itu, Irfan datang bersama Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha CCTV.
"Terdakwa datangi untuk?" tanya hakim. "Untuk meminta perhatian DVR," jawab Zapar.
Kemudian, Zapar mengatakan AKP Irfan ingin mengganti DVR CCTV dengan alasan untuk memperbaiki kualitas gambar rekaman.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dia menjelaskan, untuk memperbagus kualitas gambar, itu alasannya," kata Zapar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kata Zapar, dirinya tidak mempermasalahkan alasan pergantian DVR CCTV yang diungkapkan AKP Irfan.
Hanya saja, pergantian ini harus diketahui Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga. Atas dasar tersebut, Zapar kemudian meminta nomor telepon AKP Irfan selaku pihak yang bertanggungjawab atas pergantian DVR CCTV tersebut.
"Nama itu saya minta setelah pergantian DVR CCTV, nama yang bertanggungjawab kalau saya ditanya RT. Ada salah satu orang, yang menyebut AKP Irfan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Irfan Widyanto melaporkan hasil temuannya bahwa ada 20 CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, kepada terdakwa Agus Nurpatria.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo setelah peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
AKP Irfan Widyanto kemudian mengambil dua rekaman vital sesuai arahan terdakwa Hendra Kurniawan.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022.
Adapun CCTV yang dimaksud yaitu CCTV pos security di lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," kata Jaksa saat bacakan dakwaan, Rabu, 19 Oktober 2022. [tum]