WahanaNews.co | Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin
Aksa, batal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai
keterangan sebagai tersangka korupsi jasa keuangan, kemudian penyidik
melayangkan surat panggilan kedua.
"Benar (Sadikin Aksa) tidak
hadir. Namun, pengacaranya datang ke Bareskrim menjelaskan tentang
ketindakhadiran yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan
pemeriksaan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada hari Senin (15/3/2021) ini.
Namun, Sadikin batal hadir memberikan
keterangan.
Rusdi mengungkapkan, alasan Sadikin Aksa tidak hadir menurut pengacaranya karena
sedang berada di luar kota.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
"Yang bersangkutan masih di luar kota,"
kata Rusdi.
Untuk kepentingan penyidikan
selanjutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan kembali surat
panggilan kedua.
"Telah dilayangkan surat
panggilan kedua untuk jalani pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2021," kata
Rusdi.
Sadikin Aksa, yang juga
keponakan Wakil Presiden RI ke-10 dan
ke-12, Jusuf Kalla (JK), itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (10/3/2021).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga
dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik
telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA
sebagai tersangka.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa
terkait dengan perkara tersebut.
Mereka berasal dari pihak OJK, Bank
Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, dan Bosowa
Corporindo. PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank
Bukopin.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk
telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena
permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut makin memburuk sejak
Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam
rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah
tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui Surat
OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah
tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari
PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian
kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31
Juli 2020.
"Akan tetapi, PT Bosowa
Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy
Santika, Rabu (10/3/2021). [qnt]