WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR memicu perdebatan tajam, namun Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan tak ada prosedur yang dilanggar dalam keputusan tersebut.
Nama Hari (23/2/2026) -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai dengan peraturan, tata tertib DPR, dan Undang-Undang MD3.
Baca Juga:
Rusdi Masse Hengkang dari NasDem, Nasib Kursi DPR Menunggu Keputusan Surya Paloh
“Tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR,” kata Dek Gam dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan MKD sebelumnya menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap politikus Partai NasDem tersebut selama enam bulan dengan putusan yang dibacakan pada 5 November 2025, namun masa penonaktifan dihitung berlaku lebih awal sejak 31 Agustus 2025 mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Partai NasDem.
Partai yang dipimpin Surya Paloh itu menonaktifkan Sahroni pada 31 Agustus 2025 di tengah gelombang demonstrasi di berbagai daerah sehingga MKD menggunakan tanggal tersebut sebagai dasar penghitungan masa sanksi.
Baca Juga:
Sahroni Ungkap Kerugian Rp80 Miliar Usai Rumahnya Disapu Massa
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” kata dia.
Saat ini DPR tengah memasuki masa reses hingga 9 Maret 2026 sehingga Sahroni disebut akan resmi kembali bertugas di Kompleks DPR mulai 10 Maret 2026 setelah masa sanksinya dinyatakan berakhir.
Dek Gam menyampaikan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III merupakan usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026 dalam rapat pleno.