Di sisi lain, Indonesia Parliamentary Center menilai penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang mengatur struktur dan kewenangan lembaga legislatif.
Peneliti IPC Arif Adiputro mempertanyakan kejelasan status Sahroni saat ditetapkan kembali sebagai pimpinan komisi di tengah masa penonaktifannya yang dinilai belum tuntas.
Baca Juga:
Rusdi Masse Hengkang dari NasDem, Nasib Kursi DPR Menunggu Keputusan Surya Paloh
“DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” kata Arif saat dihubungi Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan Pasal 106 UU MD3 menyatakan anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak diperkenankan menjalankan tugas sebagai anggota parlemen termasuk menduduki jabatan pimpinan komisi selama periode penonaktifan berlangsung.
Arif juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut Sahroni telah aktif kembali, sementara menurut perhitungan IPC masa sanksi tersebut seharusnya belum berakhir.
Baca Juga:
Sahroni Ungkap Kerugian Rp80 Miliar Usai Rumahnya Disapu Massa
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, turut menilai penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III bermasalah karena status nonaktifnya dinilai masih melekat jika dihitung sejak surat penonaktifan 31 Agustus 2025.
Putusan MKD pada November 2025 menjatuhkan sanksi enam bulan terhitung sejak tanggal surat penonaktifan tersebut, sedangkan penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III diputuskan pada 19 Februari 2026 sehingga menurut perhitungan Formappi masih tersisa sekitar dua minggu masa hukuman.
Lucius juga menyoroti pimpinan sidang pleno yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad tidak menjelaskan secara rinci kapan tepatnya masa enam bulan sanksi Sahroni berakhir meskipun Dasco menyatakan Sahroni telah kembali aktif saat ditemui seusai rapat.