WahanaNews.co, Jakarta - Mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal membawa lebih dari tujuh bukti baru (novum) pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7).
Barang bukti baru itu dibeberkan tim hukum untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak membunuh Vina dan atau Eky. Menurut tim hukum, bukti-bukti itu tidak diungkap dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga:
Kepala SD Bongkar Tekanan Penyidik Polsek Baito dalam Kasus Guru Supriyani
"Bahwa dalam persidangan Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung hingga pada persidangan majelis kasasi, ditemukan bukti baru yang belum pernah disampaikan," kata salah satu pengacara Saka di hadapan majelis hakim.
"Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya," lanjutnya.
Salah satu novum yang mereka bawa adalah foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Tim hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, tepatnya setelah Eky dibawa dari Flyover oleh polisi.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.
Selain itu, pihak Saka juga menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
"Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa, kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon," kata dia.
Kemudian, novum berikutnya adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diambil pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki Vina.
"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," ujarnya.
Selain itu, pihak Saka Tatal juga membawa novum hasil visum yang menunjukkan bahwa ada luka pada Vina yang diakibatkan benturan antara tungkai kaki dengan baut penopang lampu jalan.
Dia menjelaskan hasil visum memperlihatkan pada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang. Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.
"Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara a quo," ucapnya.
Pihak Saka pun membawa bukti rekaman pernyataan saksi Liga Akbar dan Dede yang mengaku memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina. Dengan sejumlah novum yang dibawa itu, pihak Saka berharap PN Cirebon bisa menelaah dengan cermat.
"Mohon kiranya pada PK ini dilakukan pemeriksaan lebih cermat dari segi fakta," ujarnya.
Vina dan Eky, pasangan kekasih yang sama-sama berusia 16 tahun, ditemukan tewas di flyover Talun, di Desa Kepongpongan, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 malam.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ditangkap, ia masih berusia 15 tahun.
Saka Tatal keluar dari penjara pada 2020 setelah mendapatkan potongan masa tahanan. Kemudian, pada 2024, ia mengaku jadi korban salah tangkap.
Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal mendaftarkan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]