WahanaNews.co, Badung - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Badung, Bali, telah selesai pada petang tadi, Minggu (3/3/2024). Namun, para saksi capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak hasil rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Mereka enggan menandatangani berita acara hasil perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Ada beberapa poin alasan penolakan. Salah satunya penggunaan bantuan sosial (bansos) oleh presiden RI, dianggap sebagai kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif.
Baca Juga:
KPU Sebut Tambahan Alat Bukti yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta
Meski begitu, tidak ada dinamika saat rapat rekapitulasi sampai penetapan hasil perolehan suara berakhir. Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menegaskan keberatan yang disampaikan berpotensi diselesaikan di KPU pusat lantaran tidak menyangkut teknis penyelenggaraan di tingkat kabupaten.
"Misalnya, paslon 03 menyatakan bahwa tidak menerima hasil di lima TPS Kelurahan Jimbaran. Hal seperti ini bisa kami tindak lanjuti. Semisal dengan membuka kotak di lima TPS itu, lalu kemudian dihitung ulang," terang Yusa Arsana seusai pleno.
Menurut Yusa, KPU Badung mencermati pedoman regulasi PKPU Nomor 25 dan 019 tentang Rekapitulasi. Memang tidak ada masalah kalau ada satu peserta pemilu tidak membubuhkan tanda tangan.
Baca Juga:
Todung Mulya Lubis Mendorong MK Panggil Jokowi dalam Sidang Gugatan Pilpres
"Jadi (keberatan) ini murni kami sampaikan ke provinsi, dan akan menjadi catatan di Badung. Saksi dari paslon 03 tidak bersedia menandatangani dengan mengajukan keberatan tertulis," sambung Yusa.
Selain terkait bansos, pelanggaran etik perubahan UU Pemilu di MK dan penerimaan pencalonan oleh KPU RI juga jadi landasan penolakan hasil pleno oleh saksi paslon Ganjar-Mahfud. Hal itu juga disampaikan pada poin keberatan pertama.
Kedua, penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) dianggap tidak profesional bahkan tidak siap sehingga menimbulkan data yang tidak sinkron. Ketiga, keberatan menyangkut skorsing pleno panitia pemilihan Kecamatan (PPK).