WahanaNews.co, Jakarta - Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Upik Najamudin, mempertanyakan komitmen KPU terkait aturan keterwakilan 30 persen perempuan calon anggota legislatif (caleg) dalam kontestasi Pemilu 2024.
Upik mengaku pihaknya menemukan parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, tetapi tetap mendapat kursi legislatif. Namun, Upik tidak menyebut parpol yang dimaksud.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Hal itu disampaikan Upik kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
"Ada parpol tidak memenuhi keterwakilan perempuan itu dinyatakan memenuhi kursi, dinyatakan KPU mendapat kursi, baik di kabupaten provinsi, itu gimana?" tanya Upik ke Hasyim.
Upik mengingatkan KPU sempat meminta semua parpol peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan caleg sebesar 30 persen dari total nama yang diajukan. Padahal, kata dia, PKS mempunyai semangat untuk memenuhi syarat kebijakan afirmasi tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Menurut Upik, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Dia mengaku akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tidak bisa menindaklanjuti atau memberi rasionalisasinya.
"Itu bagaimana? Apakah ini bisa diabaikan atau kami akan melewati MK?" ujarnya.
"Biar ini tidak hanya jadi sekedar di awal, di Silon (Sistem Informasi Calon) kami dituntut, tapi kemudian tidak terpenuhi dan dibiarkan, tidak ada sanksi-sanksi kepada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan," imbuhnya.