Menanggapi itu, Hasyim pun bertanya kepada Upik dapil mana yang partai politiknya tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan.
Upik lalu menjawab jika salah satunya terjadi di Pileg DPRD Provinsi dapil 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Hasyim mengakui jika peristiwa yang dipaparkan Upik adalah hal konkret. Hasyim menyebut KPU menerima keberatan dari PKS dan mencatatnya dalam rapat pleno.
"Nanti kita sampaikan kepada KPU provinsi supaya catatan itu menjadi bagian dari berita acaranya DPRD provinsi," ujarnya.
Dapil Gorontalo 6 menyediakan 11 kursi. Jika kebijakan afirmasi 30 persen diberlakukan, setiap partai politik minimal harus mengajukan 4 perempuan caleg.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Angka itu didapat dari hasil pembulatan ke atas 30 persen dari 11 kursi yang jumlahnya 3,3 sebagaimana amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pada dapil tersebut, PKS mengajukan 4 perempuan caleg dari total 11 caleg.
Sementara itu, PKB, Partai NasDem, dan Partai Demokrat hanya mengajukan 3 caleg perempuan.
Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang membuat kuota keterwakilan perempuan caleg berkurang. KPU memberlakukan penghitungan pembulatan ke bawah atas pembagaian desimal kuota perempuan caleg di setiap dapil.