WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa disebut memperkenalkan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dengan PT Timah Tbk. Bahkan, Mukti diduga meminta Harvey untuk dibantu terkait permasalahan timah.
Hal itu diungkapkan Ali Samsuri selaku Karyawan BUMN PT Timah saat dihadirkan tim jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (26/8).
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Ali mengatakan peristiwa tersebut bermula saat dirinya diminta Kasatreskrim Polres Belitung Timur yang mengatakan Mukti Juharsa mengajak makan siang bersama pada kurun waktu Agustus 2018. Mukti saat itu masih pangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.
"Beliau [Kasatreskrim Polres Belitung Timur] mengatakan bahwa 'Pak Ali, pak Dirkrimsus ngajak makan siang'. Ngajak makan siang di salah satu restoran. Waktu itu sekitar jam 11 siang saya lagi di lapangan," ujar Ali di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, melansir CNN Indonesia.
Saat datang di restoran dimaksud, Ali disambut oleh Kasatreskrim Polres Belitung Timur. Di restoran dimaksud sudah ada Mukti Juharsa, Harvey Moeis dan sejumlah orang lainnya.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
"Waktu itu diperkenalkan oleh pak Dirkrimsus, Yang Mulia. Jadi, beliau persilakan saya makan, abis itu 'Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan. Minta tolong dibantu' bahasa pak Dirkrimsus saat itu," kata Ali.
CNN Indonesia telah menghubungi Mukti Juharsa melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas keterangan saksi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan.
Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.