WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengatakan dirinya sibuk menghubungi beberapa anggota Polri usai peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Hal itu dilakukan Sambo untuk membangun skenario tembak-menembak dan menutupi kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kala itu, Sambo mengaku panik sesaat setelah peristiwa penembakan tersebut.
Ia kemudian merancang skenario palsu dengan menembakkan peluru ke arah dinding membuat seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Eliezer Pidihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah membawa istrinya, Putri Candrawathi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Sambo kemudian menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Propam Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ia meminta agar Benny Ali bergerak ke rumah dinas.
"Dari cerita cepat yang saya bangun itu, setelah istri saya berangkat ke Saguling, saya kemudian menelpon Karo Provos, Yang Mulia. Karena cerita yang tidak benar itu kan saya sudah buat ini tembak menembak antar anggota. Saya hubungi lah Karo Provos, 'Bang tolong rumah saya ada peristiwa tembak menembak'," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Setelah itu, Sambo menghubungi Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Propam Polri kala itu.
Ia meminta agar Hendra segera mendatangi rumahnya lantaran telah terjadi peristiwa tembak menembak yang melibatkan dua ajudan pribadinya yang merupakan anggota Polri.
"Setelah itu, karena ini juga menyangkut anggota Polri, saya menghubungi Karo Paminal 'Dek tolong kamu ke Duren Tiga, ini ada ajudan tembak menembak'," ujar Sambo.
Lebih lanjut, Sambo mengaku menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes John. Perintahnya kepada John sama seperti apa yang ia sampaikan kepada Benny dan Hendra yaitu datang ke rumah dinasnya yang menjadi lokasi tembak menembak antar anggota Polri.
Namun, John yang saat itu sedang berada di Medan, Sumatera Utara, mengarahkan Sambo agar memanggil Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Setelah berkoordinasi untuk selanjutnya pihak Bareskrim Polri datang yang diwakili Acay bersama anak buahnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Sambo kembali meminta ajudannya untuk menghubungi Polres Jakarta Selatan agar segera dilakukan olah TKP.
Ajudan tersebut lantas memanggil AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, ke rumah dinas Sambo.
"Kemudian kami tunggulah akhirnya Kasat Reskrim datang ke dalam. Ridwan Soplanit. Kemudian saya antar ke dalam, saya sampaikan cerita tidak benar tadi, Yang Mulia. Bahwa ada tembak menembak, ada teriakan istri saya, kemudian terjadi tembak menembak, demikian," ucap Sambo.
Setelahnya, Ridwan memanggil anggotanya untuk melakukan olah TKP. Tak lama kemudian ambulans yang hendak membawa jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pun tiba.
"Sebelum, ambulans itu terakhir. Setelah tim olah TKP datang, dari Provos juga datang, ada Kombes Susanto dan ada anggotanya, kemudian tim olah TKP masuklah ke TKP untuk melakukan olah TKP," kata Sambo.
Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam penanganan pembunuhan Brigadir J.
Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [rgo]