Ia menjelaskan, sebagai lembaga layanan, KPU melayani dua pihak. Pertama, pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Kemudian yang kedua adalah peserta pemilu, baik partai politik, peserta pemilu perseorangan, pemilu DPD, pasangan calon presiden-wakil presiden, maupun pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil walikota dalam pemilihan kepala daerah.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.