WahanaNews.co | Tiga partai yakni Partai Demokrat, PKS dan PPP memenuhi syarat dalam hal kepemilikan kursi DPR untuk mendaftarkan capres-cawapres ke KPU jika mereka berkoalisi di Pilpres 2024.
Petinggi PPP Sandiaga Uno sebelumnya membuka opsi mengajak Demokrat dan PKS apabila Anies Baswedan digandeng Ganjar Pranowo.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi partai politik untuk mendaftarkan capres-cawapres adalah 20 persen kursi DPR atau 115 kursi hasil pemilu sebelumnya.
Apabila kepemilikan kursi DPR Demokrat, PKS dan PPP digabung, jumlahnya sudah melebihi syarat tersebut.
Partai Demokrat memiliki 54 kursi, PKS 50, sementara PPP 19. Jika ditotal menjadi 123 kursi DPR.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Isu Partai Demokrat, PKS dan PPP berkoalisi muncul sejalan dengan dinamika yang berkembang sejauh ini.
Mulanya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mewacanakan Ganjar Pranowo berduet dengan Anies Baswedan.
Dia menilai dua tokoh tersebut masih muda dan sama-sama cerdas, sehingga patut dipertimbangkan.