WAHANANEWS.CO, Jakarta – Soal eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak disanksi etik untuk dipecat atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP), Mabes Polri buka suara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan sanksi itu sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan.
Baca Juga:
Usai Rapat Dengan DPR, Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Dia menyatakan Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan. Selain itu, untuk menjamin transparansi, dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus tersebut.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
Sidang etik terkait kasus pemerasan di DWP itu juga memecat polisi lain yakni Y yang merupakan anak buah Donald Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Brigjen Trunoyudo.
Seharusnya ada tiga oknum polis yang menjalani sidang etik pada Selasa (31/12) lalu yakni Kombes Donasld, Y, dan M. M belum diputus etik, dan sidang lanjutan terhadapnya akan digelar pada Kamis (2/1).