WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdebatan soal ambang batas parlemen kembali menghangat ketika Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji secara tegas menolak usulan penghapusan parliamentary threshold karena dinilai berisiko mengganggu fondasi sistem politik nasional.
Penolakan itu disampaikan Sarmuji dalam keterangan resminya pada Senin (2/2/2026) -- yang menegaskan bahwa parliamentary threshold bukan sekadar aturan teknis pemilu, melainkan instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
Baca Juga:
Singgung Keterlibatan Partai Inisial K, Noel Diimbau KPK Buka Fakta di Persidangan
“Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita,” kata Sarmuji dalam pernyataannya.
Menurut Sarmuji, penolakan terhadap ambang batas parlemen sejatinya mencerminkan penolakan terhadap konsep multipartai sederhana yang selama ini diupayakan agar selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.
“Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” ujarnya.
Baca Juga:
Tour of Duty Fraksi PDI-P, Lima Belas Anggota DPR Dirotasi
Ia mengingatkan bahwa jika penyederhanaan sistem kepartaian ditinggalkan, maka Indonesia justru berpotensi terjebak dalam sistem multipartai ekstrem yang dinilainya tidak kompatibel dengan presidensialisme.
“Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem,” tegas Sarmuji.
Sarmuji menilai sistem multipartai ekstrem berisiko melemahkan efektivitas pemerintahan karena tingginya fragmentasi politik di parlemen yang menyulitkan pengambilan keputusan strategis.