WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdebatan soal ambang batas parlemen kembali menghangat ketika Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji secara tegas menolak usulan penghapusan parliamentary threshold karena dinilai berisiko mengganggu fondasi sistem politik nasional.
Penolakan itu disampaikan Sarmuji dalam keterangan resminya pada Senin (2/2/2026) -- yang menegaskan bahwa parliamentary threshold bukan sekadar aturan teknis pemilu, melainkan instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
Baca Juga:
Singgung Keterlibatan Partai Inisial K, Noel Diimbau KPK Buka Fakta di Persidangan
“Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita,” kata Sarmuji dalam pernyataannya.
Menurut Sarmuji, penolakan terhadap ambang batas parlemen sejatinya mencerminkan penolakan terhadap konsep multipartai sederhana yang selama ini diupayakan agar selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.
“Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” ujarnya.
Baca Juga:
Tour of Duty Fraksi PDI-P, Lima Belas Anggota DPR Dirotasi
Ia mengingatkan bahwa jika penyederhanaan sistem kepartaian ditinggalkan, maka Indonesia justru berpotensi terjebak dalam sistem multipartai ekstrem yang dinilainya tidak kompatibel dengan presidensialisme.
“Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem,” tegas Sarmuji.
Sarmuji menilai sistem multipartai ekstrem berisiko melemahkan efektivitas pemerintahan karena tingginya fragmentasi politik di parlemen yang menyulitkan pengambilan keputusan strategis.
“Yang tidak berkesesuaian dengan sistem presidensial dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan,” lanjutnya.
Dalam pandangannya, konsistensi dalam membangun sistem politik nasional menjadi kunci agar pemerintahan presidensial dapat berjalan stabil dan efektif sesuai amanat konstitusi.
“Kita mesti konsisten terhadap pembangunan sistem politik Indonesia,” kata Sarmuji.
Ia menekankan bahwa sistem politik, termasuk sistem kepartaian, harus selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
“Sistem politik yang berkesesuaian dengan sistem pemerintahan presidensial adalah sistem multipartai sederhana,” ucapnya.
Lebih jauh, Sarmuji menyebut tanpa adanya penyederhanaan sistem kepartaian, presidensialisme Indonesia akan terus menghadapi persoalan fragmentasi politik yang berdampak langsung pada efektivitas pemerintahan.
Ia menambahkan bahwa lemahnya kohesi politik di parlemen dapat menghambat proses pengambilan keputusan penting bagi negara.
Partai Golkar, menurut Sarmuji, akan terus mengawal pembangunan sistem politik nasional yang rasional dan konstitusional demi menjaga stabilitas pemerintahan.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan partai, tetapi masa depan efektivitas pemerintahan nasional,” ujar Sarmuji.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa sistem multipartai ekstrem bukan hanya tidak relevan dengan presidensialisme, tetapi juga berisiko melumpuhkan kemampuan negara dalam mengambil keputusan strategis.
“Sistem multipartai ekstrem berisiko melumpuhkan kemampuan negara dalam mengambil keputusan strategis,” pungkasnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]