WahanaNews.co | Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat menghalau sejumlah pedagang kaki lima di kawasan CNI, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (5/8/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan penghalauan dilakukan dalam rangka pengawasan pengendalian dan penertiban bagi para pelanggar peraturan daerah di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satpol PP Jelang H-22 Pilkada 2024
Hasilnya, petugas berhasil menghalau 5 pedagang kaki lima, 10 ojek online, dan 5 mobil taksi online yang parkir dibahu jalan.
"Penghalauan mengerahkan beberapa personel Satpol PP dan dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum," kata Agus.
Lebih lanjut dikatakan, tindakan tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis dengan menghalau para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Penghalauan berjalan aman dan lancar," pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.