Saat ditemui wartawan di kantornya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/07/2026), Yusril meminta Dedi mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
"Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri," tutur Yusril.
Baca Juga:
Audiensi di DPRD, Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang Dorong Payung Hukum Pencegahan Penyimpangan Seksual
Ia mengingatkan bahwa iming-iming hadiah dapat memicu sebagian orang bertindak di luar koridor hukum demi memperoleh hadiah yang dijanjikan.
"Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal," ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa penanganan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Tersangka Penyekapan Cari Dedi Mulyadi pada Dini Hari
"Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan," katanya.
Meski demikian, Yusril menyatakan masyarakat tetap dapat membantu aparat apabila menyaksikan tindak pidana secara langsung sebelum polisi tiba di lokasi.
"Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri," ucapnya.