WahanaNews.co | Polisi nonaktifkan akun YouTube milik Direktur TV swasta lokal di Jawa Timur, Arief Zainurrohman, atas kasus penyebaran hoaks dan SARA. Akun YouTube 'Aktual TV' itu disebut bukan merupakan produk jurnalistik.
"Aktual TV adalah konten yang ada di YouTube. Tetapi mereka orang yang bukan sebagai pelaku yang sesuai dengan UU Pers atau penyiaran," kata pakar komunikasi Henry Subiakto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Penipuan Modus Like & Subscribe YouTube Dikendalikan dari kamboja
Menurut Henry, meski status Arief Zainurrohman diketahui sebagai direktur TV swasta, latar belakang Arief sebagai seseorang yang bekerja di bidang jurnalistik tidak bisa dilekatkan pada konten di akun YouTube tersebut. Atas dasar itu, Henry menyebut tindakan pidana yang dikenakan kepada Arief Zainurrohman sudah tepat.
"Aktual TV ini nama saja ternyata memang konten YouTube dan saya orang Surabaya dan Jatim dan pernah lihat TV dia (Arief Zainurrohman) ada di Bondowoso TV, konten keduanya berbeda. Tapi memang konten yang beda, kalau kita bicara Bondowoso TV itu pers, tetapi Aktual TV bukan pers," katanya.
"Ini bukan kebebasan pers, tapi upaya provokasi untuk melakukan kebencian, syiar kebencian pada tokoh atau kelompok tertentu, agama tertentu dan institusi negara. Oleh karenanya, kami dari pakar komunikasi, saya apresiasi Polres Jakpus karena ini sangat berbahaya," tambah Henry.
Baca Juga:
YouTube Segera Hadirkan Fitur Sleep Timer
Arief ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di daerah Jawa Timur pada Agustus 2021. Kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber di dunia maya dan menemukan konten provokatif di akun YouTube tersebut.
Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA, dan disebut bisa mengganggu sinergi TNI-Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, selain Arief, ada dua pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Kedua tersangka itu adalah M dan AF, yang berperan membantu mengelola akun hingga pengisi suara di konten provokatif tersebut.