WahanaNews.co, Jakarta – Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang permohonan pengunduran diri Firli yang akan diterbitkan, tidak akan mempengaruhi putusan yang telah diambil.
Kata Tumpak, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutus perkara etik Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
"(Keppres) tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Sudah kami putus. Kami sudah musyawarah tadi. Cuma putusannya dibacakan tanggal 27," ujar Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023) melansir VIVA.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan bahwa meskipun Keppres turun nanti sore pun tidak akan mengganggu putusan Dewas KPK.
Putusan itu, kata Syamsuddin, diambil secara bulat oleh seluruh anggota Dewas KPK. Tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda pada putusan tersebut.
Baca Juga:
Kemenko PMK Buka Seleksi Calon Anggota DJSN 2024-2029
"Enggak ada (dissenting opinion). Jadi semua sepakat," tegas Syamsuddin.
Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan pihaknya kini sedang menyusun berkas putusan Firli.
Adapun total saksi yang dihadirkan di persidangan ada 27 orang, termasuk tiga saksi pelapor.
Dewas KPK menyatakan sidang etik Firli sudah selesai. Putusan etik Firli akan dibacakan pada 27 Desember mendatang.
Dewas KPK menyebut Firli tidak wajib hadir pada sidang pengucapan putusan tersebut. Adapun sidang pengucapan putusan itu terbuka untuk umum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunda pemberhentian Firli Bahuri dari KPK.
Jokowi tidak memastikan apakah akan mempertimbangkan masukan ICW. Dia hanya memastikan proses pemberhentian Firli masih berjalan.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi di Hotel St. Regis, Jakarta, Jumat (22/12).
Jokowi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri. Namun, ia telah mengetahui ada surat tersebut.
Selain itu, dia juga belum memutuskan apakah akan menyetujui pengunduran diri Firli. Jokowi mengatakan akan membuat keputusan setelah membaca surat resmi dari Firli.
Firli diproses etik terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama, terkait pertemuan dengan SYL.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga,penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
[Redaktur: Alpredo Gultom]