Kemudian, pembunuhan terhadap Staf KPU Dekai Hendry Jovinsky di jembatan Kali Teh, Dekai, Yahukimo, dan pembunuhan terhadap Muhammad Toyib di Jalan Bandara Dekai.
Dikutip dari Tribun Batam, Senat Soll merupakan mantan anggota TNI yang dipecat pada 2018 karena terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika. Setelah dipecat, dia kemudian membelot dan bergabung KKB di Papua.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senat Soll diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap Senat Soll dibacakan majelis hakim militer pada Rabu, 26 Juni 2019.
Saat itu, Senat Soll tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir yaitu Prada.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana desersi karena ketidakhadiran dinas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut.
Baca Juga:
Kasus Dokter Aulia, Polisi: Pengakuan FK Undip-RS Kariadi soal Bully Permudah Penyelidikan
Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat. Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.