WahanaNews.co | Pembangunan
di DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Pusat masih ada yang bermasalah
seperti yang terjadi di Pasar Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Salah satu contoh, bangunan yang terletak di RT 10/RW 01, Kelurahan Paseban, Kecamantan Senen tersebut dibiarkan berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Bangunan Tanpa PBG di Jaktim Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak
Hal ini menjadi sorotan para awak media dan sejumlah
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta Pusat.
Pada saat WahanaNews.co didampingi anggota LSM mau
melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan, sang pemilik selalu tidak berada
di lokasi.
Hal ini pun dikonfirmasi ke pihak Citata Kecamatan Senen.
Pihak Citata pun saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (25/5/2021),
ruangan Citata Kecamatan Senen tertutup alias tidak ada orang di kantor.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evaluasi Kinerja Kasudin CKTRP Jakarta Selatan
Bahkan, menunggu sampai dua jam lebih, ruangan tersebut
tetap tertutup padahal pada saat itu jam pelayanan kantor.
Akhirnya, salah satu anggota LSM bernama Rudol mencoba
menghubungi petugas Satpol PP Jakarta Pusat bernama Japerson Sitinjak melalui telepon selular,
namun Japerson mengelak dengan cara memutus sambungan telepon. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.