Keberadaan lembaga-lembaga tersebut, menurut Saldi, merupakan akibat dari Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.							
						
							
							
								Ketiadaan huruf kapital dalam frasa “komisi pemilihan umum” menjadikan frasa tersebut ditafsirkan oleh pembuat aturan sebagai fungsi, bukan institusi.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Tanzania Dilanda Kekacauan Usai Pemilu Nasional, Gelap Gulita & Mati Internet
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Hasil dari tafsir pasal tersebut yang kemudian mengakibatkan kehadiran lembaga-lembaga pemilihan umum.							
						
							
							
								"Pemerintah harus berdiskusi terkait ini. Soal pemilu dan penyelenggara pemilu itu tidak terhindarkan tingkat urgensinya. Mestinya, sudah ada diskusi-diskusi yang kayak begini di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Saldi. [qnt]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.