WahanaNews.co, Jakarta - Menggantikan posisi Anwar Usman yang sebelumnya terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres, hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Saldi Isra tetap pada jabatannya sebagai Wakil Ketua MK.
Pemilihan Ketua MK tersebut berdasar hasil musyawarah di dapat dua nama muncul yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Para hakim sepakat dua nama tersebut berdiskusi kembali untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua MK.
"Sembari melakukan refleksi kami berdua, dengan dorongan ada semangat memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Melansir CNN Indonesia Kamis (9/11/2023), Suhartoyo lahir di Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia pada 1983. Lalu, ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Tarumanegara pada 2003. Pada 2014, Suhartoyo mengenyam pendidikan doktor di Universitas Jayabaya.
Baca Juga:
Putusan PTUN yang Menangkan Anwar Usman Dinilai Pakar HTN Banyak Kelemahan
Sebelum berkiprah di MK, Suhartoyo malang melintang sebagai hakim pengadilan. Ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung tahun 1986.
Selain itu, Suhartoyo juga dipercaya menjadi Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2010), Ketua PN Pontianak (2010). Lalu Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011) dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).