WahanaNews.co, Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2023, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Sementara itu, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan pemerasan tersebut.
Ade juga menambahkan bahwa dugaan pemerasan tersebut terkait dengan penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Di kesempatan lain, Firli membantah klaim bahwa ia menerima uang senilai Rp 1 miliar dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Firli menjelaskan bahwa ia sering bermain bulu tangkis di lapangan terbuka, di mana transaksi semacam itu sangat tidak mungkin terjadi.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Firli menegaskan, "Tempat tersebut adalah tempat terbuka. Saya yakin bahwa tidak akan ada situasi di mana seseorang bertemu dengan saya dan memberi uang senilai satu miliar. Saya pastikan hal tersebut tidak terjadi."
Hal ini bukan kali pertama nama Firli Bahuri muncul dalam sebuah kasus.
Melansir Tempo, ini dia deretan kontroversi yang menyeret nama Firli Bahuri.
1. Bertemu Saksi Perkara yang Ditangani KPK
Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK.
Saat itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.
Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tidak meminta izin kepada pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK
2. Bertemu Terduga Korupsi Gubernur NTB Tuan Guru Bajang
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa Firli Bahuri pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK.
“Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah dugaan pelanggaran berat,” kata Saut dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 September 2019.
Adapun pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah mengenai pertemuan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Saat itu, TGB terseret kasus dugaan korupsi divestasi kasus Newmont.
3. Menaiki Helikopter Perusahaan Swasta
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli karena menggunakan helikopter mewah dalam kunjungannya ke Sumsel, yaitu dari Palembang ke Baturaja pada tanggal 20 Juni yang lalu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, waktu itu menyatakan dugaan bahwa helikopter yang digunakan oleh Ketua KPK tersebut adalah milik perusahaan swasta. MAKI menekankan bahwa Firli diduga telah melanggar kode etik yang mengatur larangan gaya hidup mewah bagi pimpinan KPK.
4. Bertemu Lukas Enembe
Firli Bahuri sebelumnya dikenal telah ikut serta dalam tim yang melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura pada hari Kamis, 3 November 2023.
Tindakan Firli ini menimbulkan kontroversi dan menarik perhatian Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kurnia Ramadhana, seorang peneliti dari ICW, menyatakan kebingungannya mengenai tujuan Ketua KPK melakukan kunjungan ke Papua yang jauh. Pasalnya, acara tersebut sudah memiliki kehadiran penyidik dan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang cukup untuk pelaksanaannya.
5. Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan
Selanjutnya, Firli Bahuri dianggap telah bertindak sewenang-wenang dengan mencabut jabatan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan. Alasan di balik pemecatan tersebut belum diketahui dengan jelas.
Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diumumkan melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan tiga pejabat struktural pada hari Jumat, 31 Maret 2023, yang lalu.
Keputusan ini diambil setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk memindahkan dan mempromosikan Endar ke posisi baru dalam Kepolisian. Alasan yang diberikan adalah karena tidak ada posisi yang tersedia di Markas Besar Polri untuk menempatkan Endar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]