WahanaNews.co |
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso,
mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik
korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
Hal ini diungkap oleh Matheus saat bersaksi
dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa mantan
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(7/6/2021).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Selain ada penyerahan uang Rp 1 miliar ke
Anggota BPK, Achsanul Qosasi, Matheus mengaku fee bansos juga
dibagi-bagi ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemensos.
Antara lain, Dirjen Linjamsos, Pepen
Nazaruddin; Sekjen Kemensos, Hartono Laras; dan Plt Direktur Perlindungan
Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos,
Adi Wahyono.
Fee diserahkan juga
pada bulan Juli 2020 dengan pecahan dolar Singapura senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
"Ada (penyerahan fee ke Adi
Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura, senilai Rp 1 miliar,"
ungkap dia.
"Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras.
Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," sambung Matheus.
Namun, hakim kembali mengonfirmasi kepada
Matheus, lantaran nama-nama yang ia sebutkan pernah membantah dan menyatakan
tidak pernah menerima pemberian apapun dari Matheus.
"Semua menyangkal ketika di persidangan,
tidak pernah menerima dari saudara. (Penyerahan uang) Melalui Adi Wahyono?"
tanya hakim.
"Betul Yang Mulia, dari bulan Juli dan
Agustus, Rp 50 juta. Saya serahkan secara bertahap Rp 50 juta, empat
kali," jawab Matheus.
Tak berhenti di situ, Matheus kembali
mengungkap nama-nama lain yang menerima uang panas tersebut.
Di antaranya, Kepala Biro Kepegawaian
(Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo, menerima Rp 150 juta; lalu Kasubagpeg
Sesdirjen Linjamsos Kemensos, Rizki Maulana; serta Staf Subbag Tata Laksana
Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra, Iskandar,
Firmansyah, dan Yoki.
Selanjutnya, Fahri Isnanta, selaku LO Kemensos
tim audit BPK, juga menerima fee Rp 250 juta.
"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp 250
juta, dia adalah LO Kemensos, tim audit BPK," ungkap dia.
Dalam persidangan ini, Matheus juga mengungkap,
pungutan fee bansos yang ditagih ke setiap vendor adalah Rp 11 ribu per
paket.
Rinciannya, pungutan Rp 10.000 khusus jatah
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Sementara pungutan Rp 1.000 diperuntukkan
sebagai fee operasional para pejabat Kemensos, termasuk biaya penyewaan
pesawat jet, biaya swab test para pejabat Kemensos, hingga pembuatan
seragam.
Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap
senilai Rp 32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek
Tahun 2020.
Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap
melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus
Joko Santoso, sebesar Rp 1,280 miliar, dari pihak swasta bernama Harry Van
Sidabukke.
Kemudian, Juliari juga menerima uang dari Direktur
Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, senilai Rp 1,950
miliar.
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika
Juliari menerima uang senilai Rp 29.252.000.000 atau Rp 29,2 miliar dari
beberapa penyedia barang pada proyek bansos.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [dhn]