Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Gaji PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mereka terima selama masa kerja, yakni 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji PPS
Sementara itu, panitia pemungutan suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. Sama seperti PPK, PPS juga berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi yang diadakan KPU.
Adapun honorarium yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.