WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejak Undang-Undang (UU) baru berlaku pada 2019 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 11 kasus.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers catatan kinerja yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (12/12) petang.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," ujar anggota Dewas KPK Harjono.
Tepat waktu dan tidak tepat waktu dimaksud mengenai penyampaian laporan dari pimpinan ke Dewas KPK.
Adapun 11 kasus yang dihentikan terdiri dari:
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Tepat waktu
Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha.
Perkara atas nama tersangka Surya Darmadi.