WahanaNews.co | Tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait perkara yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai, Yusmada, mengaku bahwa dirinya pernah memperoleh informasi yang menyebutkan jika Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap digerakkan.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dari keterangan Yusmada, penyidik KPK pun menelusuri informasi yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi.
Informasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada, yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Senin (4/10/2021).
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami keterangan Yusmada bersama Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain.
“Sehingga, keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," katanya.