Ali Fikri kembali menyebutkan bahwa para saksi yang akan dihadirkan akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum. Sehingga, dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," katanya, dikutip dari PMJ News, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Menurut Ali fikri, BAP yang disinggung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Lantaran Jaksa KPK mencecar Yusmada dengan pertanyaan perihal maksud dalam BAP tersebut, terutama berkenaan dengan tujuan mengamankan perkara.
"Perkara apa?" kata Jaksa.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Nggak ada disampaikan," kata Yusmada, yang dihadirkan sebagai saksi.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, telah membeberkan penyebab Azis Syansuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dikatakan bahwa Azis Syamsuddin sempat meminta tolong kepada oknum penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), untuk mengurus perkara yang menjeratnya.