WahanaNews.co | Tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait perkara yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai, Yusmada, mengaku bahwa dirinya pernah memperoleh informasi yang menyebutkan jika Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap digerakkan.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dari keterangan Yusmada, penyidik KPK pun menelusuri informasi yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi.
Informasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada, yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Senin (4/10/2021).
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami keterangan Yusmada bersama Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain.
“Sehingga, keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," katanya.
Ali Fikri kembali menyebutkan bahwa para saksi yang akan dihadirkan akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum. Sehingga, dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," katanya, dikutip dari PMJ News, Rabu (6/10/2021).
Menurut Ali fikri, BAP yang disinggung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Lantaran Jaksa KPK mencecar Yusmada dengan pertanyaan perihal maksud dalam BAP tersebut, terutama berkenaan dengan tujuan mengamankan perkara.
"Perkara apa?" kata Jaksa.
"Nggak ada disampaikan," kata Yusmada, yang dihadirkan sebagai saksi.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, telah membeberkan penyebab Azis Syansuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dikatakan bahwa Azis Syamsuddin sempat meminta tolong kepada oknum penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), untuk mengurus perkara yang menjeratnya.
Kemudian, Stepanus Robin meminta bantuan rekannya, seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Azis Syamsuddin diminta untuk menyiapkan uang senilai Rp 4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain.
Uang senilai Rp 4 miliar itu merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah. [qnt]